Wednesday, 29 October 2014

MAKALAH DEMOKRASI INDONESIA | TUGAS PKn

 Berikut Makalah tentang Demokrasi Indonesia, - Kumpulan Contoh Makalah

BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Itu merupakan sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan penerapan demokrasi di Indonesia.
1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1.        Apakah arti istilah dari demokrasi?
2.        Apa saja Jenis–Jenis Demokrasi?
3.        Apa saja Landasan-landasan Demokrasi?
4.        Bagaimana Perkembangan Demokrasi di Indonesia?
5.        Bagaimana Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari?
1.3  Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini adalah
1.        Untuk mengetahui arti dari istilah demokrasi
2.        Untuk mengetahui Landasan-landasan Demokrasi
3.        Mengetahui Jenis–jenis Demokrasi
4.        Untuk mengetahui Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
5.        Untuk mengetahui Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1.4 Manfaat
Manfaat yang dapat diambil dari mempelajari makalah ini adalah mengetahui dan mengerti apa itu sebenarnya demokrasi, kemudian dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan baik dan benar.
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.1.1 Berikut merupakan pendapat-pendapat tentang pengertian demokrasi:
1)   Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2)   Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
3)   Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.2 Jenis–jenis Demokrasi
Dalam sejarah politik Indonesia, kita setidaknya mengenal empat macam demokrasi, yaitu demokrasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, demokrasi  parlementer (repsentatif democracy) , demokrasi terpimpin (guided democracy), dan demokrasi Pancasila (Pancasila democracy):
1)        Demokrasi Liberal (pemerintahan masa revolusi kemerdekaan) (1945-1949)
Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Demokrasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan berlangsung dari tahun 1945 hingga tahun 1949, ada beberapa hal yang fundemental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di Indonesia periode ini, yaitu :
a)        Political franchise yang menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi, sehingga ketika kemerdekaan direbut, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki  hak-hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan.
b)        Dengan  maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah politik kita.
2)        Demokrasi parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Periode pemerintahan dalam masa ini disebut sebagai pemerintahan parlementer, karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah politik Indonesia sebelum masa repormasi. Periode itu dapat disebut juga sebagai “Representative/Participatory Democracy”.
Masa Demokrasi Parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
a)        Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.  Perwujudan kekuasaan parlemen ini  diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatan.
b)        Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial.
c)        Masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak berkurang sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
d)       Dalam masa pemerintahan parlemeter, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup, bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
3)        Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya Pemilihan Umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.
Demokrasi  terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era Demokrasi Terpimpin adalah :
a)        Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik, bukan untuk mempersiapkan diri dalam kerangka kontestasi politik untuk mengisi jabatan politik di pemerintahan  (karena Pemilihan Umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen penopang dari tarik menarik anatara Presiden Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunis Indonesia.
b)        Masa Demokrasi Terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti-kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh Soekarno.
c)        Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas.
4)        Demokrasi Pancasila (demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru)
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1965 samapai 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde baru.
Orde Baru memberikan pengharapan baru, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno menjadi lebih demokratik. Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan, pengganti presiden yang otoriter ternyata seorang otoriter juga.
Ada beberapa indikator demokrasi yang digunakan pada masa demokrasi yang berlabel pancasila ini, yaitu :
a)        Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/ walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama pemerintahan Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama.
b)        Pemilihan Umum. Pada masa pemerintahan Orde Baru, Pemilihan Umum telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekwensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi, kalau kita mengamati kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia bisa disimpulkan amat jauh dari semangat demokrasi. 
Ø  Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
a)         Demokrasi Langsung
b)        Demokrasi Tidak Langsung
Ø  Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a)         Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
b)        Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Ø  Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
a)         Demokrasi Formal
b)        Demokrasi Material
c)         Demokrasi Campuran
Ø  Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
a)         Demokrasi Sistem Parlementer
b)        Demokrasi Sistem Presidensial
2.3 Landasan-landasan Demokrasi
A.      Pembukaan UUD 1945
1.    Alinea pertama yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2.    Alinea kedua yang berbunyi Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3.    Alinea ketiga yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4.    Alinea keempat yang berbunyi Melindungi segenap bangsa.
B.       Batang Tubuh UUD 1945
1.    Pasal 1 ayat 2 yaitu tentang “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”.
2.    Pasal 2 yaitu tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.    Pasal 6 yaitu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4.    Pasal 24 dan Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang merdeka.
5.    Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6.    Pasal 28 yaitu tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
C.       Lain-lain
1.    Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2.    UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.4    Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan  pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
2.5 Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ø  Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a)    Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
b)   Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
c)    Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Ø  Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a)    Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
b)   Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
c)    Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
d)   Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
Ø  Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a)    Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
b)   Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
c)    Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
Ø  Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a)    Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
b)   Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
c)    Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
 
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah:
1)      Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2)      Jenis-jenis demokrasi antara lain Demokrasi Liberal, Demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.
3)      Landasan-landasan Demokrasi yaitu terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945, Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
4)      Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan  pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
5)      Penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan di lingkungan keluarga misalnya terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama, di lingkungan masyarakat dengan bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya, di lingkungan sekolah dengan bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan dan lain-lain.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan masyarakat mengerti serta mengetahui asas pemerintahan demokrasi dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara demokratis yang sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Mahfud MD, Moh. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia (Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan). Jakarta: Rineka Cipta.

No comments:

Post a Comment