IBADAH
HAJI DAN UMRAH, - Kumpulan Contoh Makalah
A. Kewajiban Haji Dan Umrah
Sejak tahun ke- 6 Hijriyah, ibadah
haji resmi menjadi kewajiban umat islam. Penetapan kewajiban ini terjadi
setelah turunnya ayat. Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.
(QS. Al-Baqarah : 196).
Kata haji berasal dari bahasa arab
yang berarti menyengaja, menuju suatu tempat, mengunjunginya secara
berulang-ulang. Begitu juga dengan umrah, yang juga dapat berbarti mengunjungi
atau menuju suatu tempat.
Sedang menurut istilah syara’ haji dan umrah berarti “menyengaja
mengunjungi ka’bah dengan niat untuk beribadah pada waktu tertentu, dengan
syarat-syarat tertentu dan tata cara tertentu.” Pengertian ini erat keitannya
dengan segala ketetntuan haji yang sifatnya pekerjaan fisik, berbentuk
“bepergian beribadat” ke mekkah. Hampir seluruh bentuk bepergian beribadat
tersebut dipaksakan , atau disengajakan, seperti melakukan thawaf, sa’i, wukuf
di arafah atau mabit di Mina.
Yang dimaksud “mampu” dalam pelaksanaan ibadah haji, di
samping mampu secara fisik (tidak sakit, dewasa, dan sebagainya), juga paling
penting adalah mampu menanggulangi kebutuhan biaya perjalanannya. Kewajiban ini
pun masih ditentukan pula oleh kondisi keamanan di perjalanan dan kemampuan
penampungan (kuota) tempat berhaji. Dasar hukum tentang kewajiban haji ini
adalah firman Allah SWT yang artinya :
Dan karena Allah, diwajibkan atas
manusia melakukan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu melaksanakannya.
(Q.s. Ali Imran : 97).
B. Syarat Haji dan Umrah
Secara umum, syarat-syarat haji dan
umrah adalah sama, yaitu:
a.
Islam
b.
Baligh
c.
Berakal
sehat
d.
Merdeka
e.
Istitha'ah
-
Penjelasan:
1.
Orang
non muslim tidak sah dalam melaksanakan haji atau umrah. Jika dia berkunjung ke
tanah suci bahkan mengikuti ibadah haji atau umrah seperti thawaf dan sa'i maka
perjalanan haji atau umrahnya hanya sebatas melancong saja.
2.
Ukuran
baligh (dewasa) adalah 9 tahun untuk anak perempuan dan sekitar 15 tahun untuk
anak laki-laki. Atau sebagian mengatakan rata-rata umur 15 tahun, baik untuk
anak perempuan maupun anak laki-laki. Seorang yang belum mencapai usia baligh
tidak memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji/umrah. Bila dia sudah dewasa
dan memiliki kemampuan materi dan non materi, maka wajib mengulangi ibadah
haji/umrah.
3.
Berakal
sehat adalah tidak gila dan tidak memiliki gangguan jiwa.
4.
Yang
dimaksud merdeka adalah tidak berstatus sebagai budak (hamba sahaya di masa
Rasulullah Saw. yang di masa modern ini hampir tidak ditemukan di dunia).
Istilah merdeka juga bisa diartikan bebas dari tanggungan hutang dan tanggungan
nafkah keluarga yang ditinggalkan.
5. Istilah Istitha'ah berarti mampu,
baik secara materi dengan tidak memiliki hutang, maupun kesiapan mental dan
spiritual.
C. Manasik Haji Dan Umrah
1.
Tata Urutan Pelaksanaan Haji Dan Umrah
Bagi yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah di
makkah Al-Mukarramah, ia akan mengerjakan hal-hal rukniyah secara berurutan,
yaitu :
a.
Pada tanggal 8 dzulhijah (hari tarwiyah) jamaah haji
dimulai ihram dengan berniat haji, ihram tersebut dilaksanakan sejak dari miqat
(makkah atau dari mana saja jamaah haji tinggal di daerah haram). Selanjutnya
bersiap diri menuju mina. Hingga di sana mereka diharuskan bermalam. Batas
terakhir berada di mina adalah sampai matahari terbit yaitu waktu pagi-pagi
hari berikutnya (tanggal 9 Dzulhijah) kurang lebih jam sembilan.
b.
Pada tanggal 9 Dzulhijah setelah matahari terbit ini,
jamaah haji selanjutnya berangkat menuju Arafah untuk berwukuf (berhenti,
“tinggal di sana”) hingga matahari terbenam. Dalam istilah fiqih hari inilah
yang dikenal dengan sebutan hari Arafah.
c.
Pada tanggal 9 Dzulhijah seteah matahri terbenam, jamaah
haji mulai meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah. Di sini mereka harus
melaksanakan shalat Magrib dan Isya’ secara jamak ta’khir, bermalam sampai
datangnya waktu shalat Shubuh dan mengerjakannya. Jamaah haji selanjutnya
bersiap-siap untuk berangkat ke Mina.
d.
Sebelum matahari terbit pada tanggal 10 Dzulhijah (tepat
pada hari raya idul Adha) ini, jamaah haji hendaknya sudah berada di Mina.
Karena itu bagi mereka yang lemah seperti anak-anak dan orang-orang lanjut usia
dibolehkan meninggalkan Muzdalifah sejak tengah malam. Di mina inilah jamaah
haji diwajibkan melakukan jumrah aqadah, menyembelih qurban (bagi yang haji
tamattu’ dan qiran) dan memotong rambut. Hingga di sini jamaah haji berarti
sudah melaksanakan tahalul pertama.
e.
Selanjutnya jamaah haji menuju makkah untuk melakukan thawaf
(ifadah) dan sa’i
f.
Kemudian jamaah haji kembali lagi ke Mina, lantas
bermalam di sana pada malam sebelas dan dua belas Zulhijah, dan sepanjang mabit
mereka diperintahkan dalam setiap harinya melempar tiga jumrah.
g.
Dengan tertibnya melaksanakan urutan rukun-rukun haji di
atas selesailah pelaksanaan ibadah haji.
Dalam pelaksanaan ibadah haji dikenal
ada tiga cara haji yaitu haji ifrad, tamattu dan qiran. Mereka yang menunaikan
ibadah haji diperbolehkan memilih salah satu dari ketiga cara tersebut. Dasar
hukum tata cara pelaksanaan haji ini adalah sabda Nabi saw yang artinya :
Dari aisyahra berkata : “kami berangkat haji bersama rasulullah saw dalam
haji wada’, di antara kami ada yang melakukan ihram umrah, ada pula yang
melakukan ihram untuk haji dan umrah, dan ada pula yang berihram untuk haji.
Sedangkan rasulullah saw berihram untuk haji. Orang yang melakukan ihram untuk
haji, atau untuk haji bersama-sama umrah tidak melakukan tahalul sampai selesai
pada hari nahar.” (HR. Ahmad Bukhori Muslim dan Malik).
2.
Tiga Cara Berhaji
Untuk memahami ketiga cara berhaji ini lebih lanjut,
diuraikan penjelasan masing-masing secara singkat.
a.
Haji Ifrad
Haji Ifrad artinya haji yang disendirikan (atau umrah
yang disendirikan). Keduanya dilaksanakan secara terpisah, tetai haji
dilaksanakan lebih dahulu. Pada saat ihram, jamaah haji yang berhaji secara
ifrad hendaknya berniat dengan “labbaikallah bihajjin” (ya Allah, saya
berniat haji). Dan selama ihram pula hendaknya seluruh ketentuan haji
dilakukan, kecuali setelah selesai melaksanakan haji ifrad ini, jamaah
diperkenankan melaksanakan umrah.
b.
Haji Tamattu’
Haji tamattu’ ialah cara melaksanakan ibadah haji secara
terpisah dengan umrah. Sesuai dengan arti kata tamattu’ yaitu bersenang-senang
atau bersantai, maka pelaksanaan ibadah haji dengan cara ini pun bersantai,
yakni bersenggang waktu cukup lama antara umrah dan haji. Dalam haji tamattu’
ini umrah lebih didahulukan. Niat yang dilafadkan adalah “labbaika bi
umratin” (Ya Allah, saya berniat umrah).
Setelah itu jamaah haji tamattu’ menuju ke mekah untuk
melakukan thawaf, sa’i dan memotong rambut. Hingga di sini mereka berarti telah
bertahallul. Mereka melepas pakaian ihram dan otomatis semua larangan ketika
berihram sudah bebas dikerjakan seperti biasa. Hal ini berlaku sampai tiba
waktu ibadah haji. Adapun bila saat haji tiba, maka mereka harus berihram
kembali dari makkah.
c.
Haji Qiran
Arti qiran adalah menggabung, membersamakan, dalam hal
ini membersamakan berihram untuk melaksanakan haji dan umrah secara seklaigus.
Ketika bertalbiyah pelaku haji qiran mengucapkan “labbaikan bihajin wa
umratin” (ya Allah, saya berniat haji dan umrah). Hal ini diucapkannya
ketika berada di miqat.
Sepanjang berihram hendaknya seluruh ketetapan umrah dan
haji diselesaikan hingga bertahalul dengan memotong rambut setelah jumrah
aqabah.
Dari tiga pembahasan tentang cara
berhaji ini tentu muncul pertanyaan, mana yang lebih utama ? Para sahabat dan
jumhur ulama sepakat, bahwa haji ifrad lebih utama. Setelah itu baru tamattu’
dan qiran. Setelah Rasulullah saw wafat, para khulafaurrasyidin selalu
melakukan haji ifrad.
3.
Pelaksanaan Umrah Di Luar Musim Haji
Umrah berasal dari kata arab “I’timar” yang berarti
ziarah atau berkunjung. Umrah dapat dilakukan sewaktu-waktu, sepanjang tahun,
dan sangat utama dikerjakan pada bulan ramadhan dan bualn – bulan haji (seperti
syawal, zulqa’dah dan dzulhijjah). Daalam fiqih, umrah dikategorikan dalam
kerangka hukum fardhu ‘ain, yaitu peribadatan yang wajib dilaksanakan oleh
setiap mukallaf meski satu kali dalam seumur hidup seperti halnya haji. Dasar
hukum perwajibannya adalah firman Allah SWT yang artinya :
Sempurnakan oleh kamu haji dan umrah karena Alla. (Qs. Al-Baqarah : 196)
Syarat, rukun dan wajib umrah sama
dengan syarat-syarat, rukun dan wajib haji. Demikian juga tentang
larangan-lrangannya.
Hanya pada umrah tidak ada pelaksanaan wuquf di arafah,
tidak ada mabit di muzdalifah dan tidak ada lontar jumrah. Beberapa perbuatan
yang dilakukan saat berumrah adalah
thawaf, sa’i dan memotong rambut, dengan terlebih dahulu diawali oleh ihram
umrah dan miqat sebelumnya. Semuanya dilaksanakan secara tertib.
Banyak sekali hadits nabi yang mendorong umatnya untuk
mengerjakan umrah, misalnya yang menyatakan bahwa, “umrah di dalam bulan
ramadhan sangan dengan haji”. Atau hadits lainnya yang artinya :
Dari abu huraiarah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda : “Umrah ke umrah
menjadi enebus apa-apa di antara keduanya, dan tiada balasan bagi haji yang
mabrur kecuali surga”. (HR. Bukhari-muslim).
Demikian besarnya manfaat umrah bagi kehidupan rohani
kita, maka tidak heran bila kita menjumpai kebiasaan penyelenggaraan ibadah
umrah di luar bulan (musim) haji.
Secara historis sebenarnya umrah di luar musim haji biasa
dilakukan oleh para sahabat. Misalnya, siti ‘aisyah berumrah tiga kali dalam
satu tahun, umar ra melakukan umrah pada
bulan syawal dan kembali ke madinah tanpa melakukan ibadah haji. Nabi
sendiri, menurut riwayat ibnu abbas melakukan umrah empat kami, yaitu umrah
hudaibiyah, umrah wadha. Umrah dari ji’ranah, dan umrah yang dilakukan bersama
dengan haji beliau.
4.
Kedudukan Berhaji Setelah Berumurah Di Luar Musim Haji
Perbedaan-perbedaan antara ibadah haji dan umrah
bagaimana telah dikemukakakn di atas melandasi cara berfikir pemisahan dua
hukum umrah dan haji ini. Artinya, bahwa umrah bisa berdiri sendiri sebagai
satu bentuk ibadah tanpa harus selalu dikaitkan dengan haji. Karena itu, umrah
yang telah kita lakukan berbeda waktu (tepatnya, tahun pelaksanaan) sebelum
berhaji, adalah umrah saja, dan tidak ada pengaruhnya bagi pelksanaan haji
sesudahnya.
Adapun hukum dan nilai umrah yang selalu terkait dengan
pelaksanaan ibadah haji adalah umrah yang dilaksanakan dalam tahun pelaksanaan
yang sama, sepert hubungan pelaksanaan umrah dan haji pada tiga cara berihram
di atas, yaitu haji ifrad, tamattu dan qiran. Ketiga cara berhaji itu
mendudukkan umrah sebagai faktor pelengkap pelaksanaan ibadah haji. Maka sangat
mustahi melakukan haji tanpa mengerjakan umrah. Dalam ibadah haji, umrah dan
haji merupakan satu kesatuan.
Bahkan untuk menyatukan perbedaan umrah umrah dan haji
kenyataan bahwa para jumaah haji pada umumnya, setelah selesai melaksanakan
umrah untuk berhaji, mereka juga melakukan umrah di luar ibadah haji. Hal ini
sama dengan orang yang melaksanakan umrah di luar musim haji. Jadi menunaikan
haji setelah umrah di luar musim haji tetap wajib hukumnya. Umrah itu tidak
berpengaruh pada haji yang akan dilaksanakannya, di antaranya karena niat umrah
di luar musim haji tidak bisa dijadikan syarat sah haji berikutnya.
5.
Prosedur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia
Prosedur pelaksanaan ibadah haji pada setiap negara
berbeda, tergantung pada kebijakan pemerintah terhadap sektor keagamaan yang
diberikan. Bagi jamaah haji indonesia, prosedur pelaksanaan haji ini selalu
berkembang semakin baik. Sejak era pra kemerdekaan (zaman kolonial tahun 1945),
yang membatasi keberangkatan haji masyarakat karena dicurigai akan membawa
pengaruh pada gerakan keagamaan sesudahnya era awal kemerdekaan (1945 –
1960-an), yang merupakan masa konsolidasi dan penataan prosedur pemberangkatan
haji, di mana kemudahan-kemudahan administrasi, teknis dan fasilitas terus ditingkatkan dan era
pembangunan (1960-an hingga sekarang) yang telah berhasil merumuskan prosedur
penerangan, rekruitmen, pendaftaran, pendataan, pemberangkatan, pelayanan dan
pemulangan jamaah haji secara terarah dan sistematis. Di samping kemudahan
pelayanan administrasi, juga penambahan fasilitas yang semakin berkualitas.
Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan ibadah haji ini,
calon haji akan memperoleh penerangan dari departemen agama melalui bidang atau
pembimbingan urusan haji daerah tingkat II / kabupaten. Penerangan yang
diberikan meliputi berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan pemberangkatan
calon haji, seperti besarnya ONH (ongkos naik haji), cara penyetorannya,
pendaftaran, tes kesehatan, penataran calon haji, pengelompokkan, panggilan
keberangkatan, pengasramaan, pemulangan dan sebagainya.
Adapun
tahapan-tahapannya secara rinci sebagai berikut :
a.
Menjelang pendaftaram calon jamaah haji, pemerintah
mengumumkan besarnya ONH.
b.
Setiap peserta diperiksa kesehatannya, baik jasmani
maupun rohani.
c.
Kemudian menyetorkan ONH ke bank-bank yang membuka
penerimaan ONH
d.
Paling lambat 10 hari setelah penyetoran ONH, calon haji
mendaftarkan diri kepada bupati / wali kota / kstaf urusan haji setempat dengan
membawa tanda bukti ONH, surat keterangan dokter, pas photo 3 x 4 sebanyak 15
lembar dan ukuran 6 x 6 sebanyak 2 lembar.
e.
Setelah itu, calon jamaah haji akan menerima :
1)
Buku tuntunan manasik haji
2)
Petunjuk perjalanan haji dan ziarah ke tanah suci
3)
Petunjuk bergambar perjalanan haji di indonesia
4)
Doa-doa manasik haji
f.
Sambil menunggu pemberangkatan, diadakan penataran calon
haji
g.
Kemudian dibentuk pengelompokkan jamaah, seperti regu
kelompok terbang (kloter)
h.
Mendapat panggilan untuk masuk asrama embarkasi
i.
Pemeriksaan kembali kesehatan dan diberi dokumentasi
perjalanan haji dan living cost (biaya hidup)
j.
Pemberangkatan
Guna memudahkan pelaksanaan haji, pemerintah membentuk
petugas-petugas haji, seperti TPHI (team petugas haji indonesia), TKHI (team
kesehatana haji internasional), TPIH (team pembimbing ibadah haji) dan PPH (
pas perjalanan haji). Hingga tahun 1995 pelaksanaan prosedur pemberangkatan
haji telah diuji kekurangan dan kelebihannya. Namun demikian, pemerintah telah
berusaha dengan maksimal untuk melayani masyarakat yang hendak melaksanakan
haji.
D. Hikmah Haji Dan Umrah
Ibadah haji yang dilaksanak setiap tahun di makkah
al-mukarramah itu, menurut ali syariati – cendikiawan muslim berkembangsaan
iran – merupakan doktrin islam yang praktis teoritis yang diterima oleh
berjuta-juta umat islam ari berbagai penjuru dunia. Pada saat berlangsungnya
ibadah haji mereka mepelajari hakikat ajaran islam mengenai persatuan,
persamaan, perhatian terhadap nasib bangsa seagama dan sebagainya. Informasi
dan pengetahuan yang mereka terima tersebut pada dilirannya harus mampu
menerangi masyarakat lainnya yang tidak memiliki kesempatan menunaikan ibadah
haji.
Ungkapan Ali Syariati tersebut mengajak kepada kita untuk
menggali hikmah yang terkandung oleh perintah melaksanakan ibadah haji ini.
Dapat dipastikan bahwa ibadah haji memiliki dua dimensi nilai.
Pertama, ibadah haji sebagai ibadah perorangan yang
mendidik pribadi pelakunya meningkatkan nilai ketaatan pada agamanya.
Kedua, ibadah haji sebagai ibadah yang dilakukan
berjamaah (secara massif) akan memiliki nilai-nilai kemasyarakatan bahkan
kebangsaan yang dapat meningkatkan kehramonisan dan kemajuan hidup
bermsayarakat / berbangsa. Dua dimensi nilai ajaran atau hikmah pelaksanaan
ibadah haji ini lebih lanjut di jabarkan sebagai berikut :
1.
Hikmah Haji Dan Umrah Bagi Pelakunya
Bagi seorang individu muslim yang telah melaksanakan
ibadah haji, akan memperoleh hikmah :
a.
Meningkatkan nilai keteguhan dan keyakinan terhadap
keberadaan dan keagungan Allah SWT sebab pelaksanaan ibadah haji / umrah sangat
mengutamakan keikhlasan, ketawaduan dan kekhusyukan.
b.
Memperkuat ketahanan fisik (jasmani) dan ketahanan mental
(rohaniyah) serta meningkatkan pengendalian keseimbangannya. Sebab ibadah haji
hanya dapat dilaksanakan oleh mereka yang sehat jasmani dan rohani. Ketika haji
berlangsung, ajaran syariah memberikan batasan-batasan kebolehan dan larangan
terhadap perbuatan para pelaku haji. Bila kemampuan pengendalian kurang kuat,
besar kemungkinan hajinya cacat.
c.
Meningkatnya semangat berkorban, karena ibadah haji
memang membutuhkan pengorbanan sejak awal, baik biaya, waktu, tenaga dan
sebagainya.
d.
Meningkatnya keampuan psikologis terhadap setiap
penderitaan yang dialami oleh siapa pun secara pribadi maupun kelompok. Sebab
ketika berhaji, penderitaan (kesulitan) yang sifatnya pribadi hendaknya mampu
dipecahkan secara pribadi pula, tetapi terkadang menjumpai penderitaan orang
lain yang membutuhkan pertolongan kita.
e.
Tergalinya nilai kebersamaan dan kesederajatan sesama
manusia secara sosial, karena ketika berihram pakaian yang dikenakan seragam.
Perbedaan tingkatan kemuliaan hanya ditentukan oleh kemampuannya memperoleh
derajat takwa di hadapan Allag SWT.
f.
Membangkitkan nilai tanggung jawab, karena berhaji /
umrah secara batiniyah menunjukkan nilai-nilai tanggung jawab pribadi saat
berprlaku di hadapan kelompok besar jamaah haji lainnya/ lebih utama lagi
ketika harus mengakui kekecilan dirinya di hadapan Allah SWT di depan Ka’bah
.
2.
Hikmah Haji Dan Umrah Bagi Masyarakat Umum
Adapaun keuntungan atau himah melaksanakan ibadah haji
bagi masyarakat pada umumnya, adalah :
a.
Melalui ibadah haji atau umrah, umat islam disegenap
penjuru dunia dapat mengadakan silaturahim. Hal ini memudahkan tercapainya
ukhuwah islamiyah dan ukhuwah basyariyah sesama muslim dari berbagai bangsa di
dunia.
b.
Ibadah haji atau umrah dapat dijadikan sebagai suatu
standar internasional keberhasilan atau kegagalan dakwah islamiyah yang
dilakukan oleh berbagai organisasi dakwah di dunia. Melalui ibadah haji atau
umrah ini dapat diketahui nilai keluasan dan pengalaan ajaran-ajaran keagamaan
dari setiap pelaku haji.
c.
Memontum yang dapat dijadikan sebagai inspirasi
terjalinnya kerja sama antar bangsa-bangsa muslin se dunia bagi perjuangan
dalam meraih kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia.
d.
Peristiwa yangd apat mempertemukan pada pemikir,
cendikiawan dan ulama dari berbgaai penjuru dunia untuk saling
mengkomunikasikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masing-masing
bangsanya.
e.
Dalam konteks bangsa tertentu seperti indonesia, ibadah
haji dan umrah dapat menumbuhkan semangat keagamaan dalam kehidupan masyarakat
scara umum. Mereka yang telah berhaji oleh masyarakat sendiri seringkali
dijadikan sebagai orang yang patut dijadikan panutan dan tokoh.
f.
Pendapatan dari pengelolaan secara produktif terhadap
dana tabungan haji telah ikut menumbuhkan tingkat perekonomian dan
kesejahteraan rakyat secara langsung. Hal ini sudah dibuktikan di negara kita.
g.
Semangat untuk berhaji atau berumrah yang membutuhkan
penyediaan dana yang tidak sedikit, secara pasti ikut membentuk etos kerja
masyarakat dalam budaya economic minded yang sehat.
E. Melaksanakan Haji Dan Umrah Jika Mampu
Melaksanakan ibadah haji itu wajib hukumnya bagi yang
mampu, sebagaimana dijelaskan di dalam Qs. Ali Imran : 97, yang artinya : Jika
seorang muslim yang sudah mampu dan punya kesempatan, lalu tidak segera
menunaikan ibadah haji, maka hukumnya adalah dosa. Bahkan rasulullah saw.
Pernah memperingatkan kita dalam haditsnya yang artinya “Siapa yang memiliki
bekal dan kendaraan yang dapat menyampaikannya pergi haji ke baitullah,
kemudian ia tidak segera berhaji, maka tidak ada halangan bagianya untuk mati
dalam keadaan yahudi atau nasrani.” HR. Turmudzi dan nasai dai Ali bin Abi
thalib).
Sesungguhnya
wajib haji dan umrah itu hanya satu kali seumur hidup atas orang-orang yang
mampu. Maka siapa yang mati atau lumpuh dan tidak dapat menunaikan ibadah haji
setelah ia mampu dan sempat, maka ia mati dalam kefasikan. Demikian pula yang
lumpuh, hingga ia dihajikan oleh orang lain.
Imam Al-Ghazali mengatakan : “Siapa yang telah mampu
berhaji. Lalu menunda-nunda hingga pailit, maka harus berusaha meminta zakat /
shadaqah untuk berhaji. Jika tidak, maka ia mati dalam keadaan berdosa /
maksiat.”
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kata haji
berasal dari bahasa arab yang berarti menyengaja, menuju suatu tempat,
mengunjunginya secara berulang-ulang. Begitu juga dengan umrah, yang juga dapat
berbarti mengunjungi atau menuju suatu tempat. Sedang menurut istilah syara’
haji dan umrah berarti “menyengaja mengunjungi ka’bah dengan niat untuk
beribadah pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat tertentu dan tata cara
tertentu.” Pengertian ini erat keitannya dengan segala ketetntuan haji yang
sifatnya pekerjaan fisik, berbentuk “bepergian beribadat” ke mekkah. Hampir
seluruh bentuk bepergian beribadat tersebut dipaksakan , atau disengajakan,
seperti melakukan thawaf, sa’i, wukuf di arafah atau mabit di Mina.
B. Saran
Dari penjelasan di atas penyusun menyarankan kepada orang
yang sudah mampu untuk
naik haji maka laksanakan ibadah haji dan umrah ke baitullah. Dan jika mau
melaksanakannya kita harus tahu dahulu kewajiban-kewajiban haji dan umrah serta
bagaimana manasik haji dan umrah.
No comments:
Post a Comment