BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini, kejadian pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja
banyak berasal dari eksploitasi seksual pada media yang ada di sekeliling kita.
Eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata
mendorong para remaja untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia
muda. Dengan melihat tampilan atau tayangan seks di media, para remaja itu
beranggapan bahwa seks adalah sesuatu yang bebas dilakukan oleh siapa saja,
dimana saja.
Oleh karena itu, kami memilih tema Pergaulan Bebas Remaja untuk dikaji
lebih lanjut sebagai informasi bagi kaum remaja yang sangat berkaitan erat
dengan tema di atas.
B. PERMASALAHAN
Adapun masalah yang ditinjau dan
dianalisis adalah antar lain:
·
Pengertian Pergaulan Bebas
·
Akibat dari Pergaulan Bebas
·
Penyakit HIV AIDS
·
Abostus/ Abosi
C. TUJUAN
Karya ilmiah ini saya buat
berdasarkan sumber-sumber yang jelas dan akurat dengan tujuan supaya para
remaja dapat mengatasi libidonya sehingga para remaja dapat terhindar dari
akibat-akibat negatif dari pergaulannya seperti pergaulan bebas. Dan menghimbau
kepada para remaja untuk tidak salah langkah dalam mengambil keputusan oleh
karena perubahan seks yang terjadi pada dirinya.
BAB II
TINJAUAN TEORI
Sekarang ini di kalangan remaja
pergaulan bebas semakin meningkat terutama di kota-kota besar. Hal ini terjadi
karena kurangnya bimbingan dan perhatian dari orang tua.
Menurut
Jane Brown, ilmuwan dari Universitas North Carolina yang memimpin proyek
penelitian ini, semakin banyak remaja disuguhi dengan eksploitasi seks di
media, maka mereka akan semakin berani mencoba seks di usia muda.
Sebelumnya para peneliti ini
telah menemukan hubungan antara tayangan seks di televisi dengan perilaku seks
para remaja. Dengan mengambil sampel sebanyak 1,017 remaja berusia 12 sampai 14
tahun dari Negara bagian North Carolina, AS yang disuguhi 264 tema seks dari
film, televisi, pertunjukan, musik, dan majalah selama 2 tahun berturut-turut,
mereka mendapatkan hasil yang sangat mengejutkan.
Secara umum, kelompok remaja
yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media cenderung melakukan
seks pada usia 14 hingga 16 tahun 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain
yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.
Maka tidak mengherankan kalau
tingkat kehamilan di luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih
tinggi dibanding negara-negara industri maju lainnya, hingga penyakit menular
seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik disana.
Pada saat yang sama, orang tua
juga melakukan kesalahan dengan tidak memberikan pendidikan seks yang memadai
di rumah, dan membiarkan anak-anak mereka mendapat pemahaman seks yang salah
dari media. Akhirnya jangan heran kalau persepsi yang muncul tentang seks di
kalangan remaja adalah sebagai sesuatu yang menyenangkan dan bebas dari resiko
(kehamilan atau tertular penyakit kelamin).
Parahnya lagi, menurut hasil
penelitian tersebut, para remaja yang terlanjur mendapat informasi seks yang
salah dari media cenderung menganggap bahwa teman-teman sebaya mereka juga
sudah terbiasa melakukan seks bebas. Mereka akhirnya mengadopsi begitu saja
norma-norma sosial "tak nyata" yang sengaja dibuat oleh media.
Hasil penelitian tersebut
dipublikasikan dalam jurnal American Academy of Pediatrics, serta sebagian
dalam Journal of Adolescent Health. Namun sayangnya, hasil penelitian
tersebut belum melihat bagaimana dampak informasi seks di internet pada
perilaku seks remaja.
Dengan mendapatkan temuan-temuan
lain yang lebih konsisten, mungkin kita tak perlu menunggu lama untuk
membuktikan bahwa media memiliki peranan penting dalam pembentukan norma
seksual di kalangan remaja. (reuters/dni)
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. PENYEBAB DAN DAMPAK PERGAULAN BEBAS
Tingginya kasus penyakit Human
Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS),
khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan
bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan
10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota Denpasar dari 633
pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155
orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27%
dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia
menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada
usia remaja.
Demikian pula masalah remaja
terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.Berdasarkan data
penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian
besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun
satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39
tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
semakin memprihatinkan penderita
HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan
reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat
informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik
(konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi
kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang
bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi
kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
Pelatihan Managemen tersebut
diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu kota
di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini ada berita
seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan
dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap
tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia
kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada
terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di
negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat
bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama
mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas
yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk
melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa
diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah
kesehatan reproduksi lokal Indonesia,
tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya
hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International
Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita
yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%),
berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%),
ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati
hubungan seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti
penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya,
(sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama, Abortus spontaneus
yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah,
kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang
salah dan keracunan.
Kedua, Abortus provocatus yaitu
aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja
menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang
lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat
menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena
tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap
wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian
Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang
wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu
proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai
“Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat
dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan
The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat
penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua
remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan
memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara
meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala
risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat
(orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex
kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar
yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
B. Nilai Pancasila
Sebuah penelitian yang dilakukan
oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan
penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian
dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian tersebut
mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks
pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu
ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para
remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi
begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan
para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif
mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film
Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat
dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan
guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini,
karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua,
kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan
berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah
sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan
untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung
berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang ini,
remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem
nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan
nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan
film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal
hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan
terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
C. Nilai Agama
Firman Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat tersebut telah
jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia
diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh
semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua
orang.
Islam memberikan ganjaran dosa
yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum
qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa
manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Oleh sebab itu aborsi adalah
membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap
perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang
berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di
muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya
secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu
sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat
siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
D. Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut
melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar
( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi,
sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada
ayat (1) dia atas.
Apabila selama ini perbuatan itu
dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan
mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang
dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk
melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1)
disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita
tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan
selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut
berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku
dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1)
disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang
wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun
penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita
itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan
demikian, perbuatan aborsi di Indonesia
termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.
Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada
dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku.
Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk
melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa
diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi,
bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi
takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil
hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan
kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang
tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan
aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti
dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp.
32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi
pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi
masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika
bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting
sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja
yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di
dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan
tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama,
memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini
merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah
proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi
tersebut. Sehingga Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany
Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok
umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.
Selain hilangnya kekebalan daya
tubuh, pergaulan bebas juga dapat menyebabkan terjadinya kehamilan di luar
nikah, kata Kepala BKKBN Propinsi Bali, I Gede Putu Abadi, MPA di Denpasar,
Senin (24/10).
Dalam sambutan tertulis
dibacakan Kepala Balai Latihan dan Pengembangan, Ida Bagus Wirama, SH ketika
membuka pelatihan managemen pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi
remaja bagi relawan dan pengelola, ia menyatakan, kondisi tersebut cukup
memprihatinkan.
Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia
termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah
melakukan hubungan seksual.
Di kota Denpasar dari 633
pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155
orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27%
dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia
menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada
usia remaja.
Demikian pula masalah remaja
terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan, ujar Putu Abadi.
Berdasarkan data penderita
HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar
menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu
orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun
185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
Putu Abadi menambahkan, semakin
memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak
permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu
mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja
melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
"Pusat informasi dan
konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat
yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi
kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi,"
DAFTAR PUSTAKA
http://ninahamzah.wordpress.com/akibat-terjadinya-pergaulan-bebas/
http://www.kapanlagi.com/a/0000002988.html
http://www.kapanlagi.com/h/0000088252.html
http://tabloid_info.sumenep.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=744&Itemid=27
http://hati.unit.itb.ac.id/forum/viewtopic.php?f=28&p=182
No comments:
Post a Comment