BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pancasila
merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak
bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang
tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal
jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita
meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila,
Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik
Indonesia.
Dalam
perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai
Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan
Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila.
Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan
yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan
Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk
itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila
dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”
1.2.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami
merumuskan beberapa masalah, yaitu :
1. Apa pengertian dari pancasila sebagai
kontek ketatanegaraan NKRI?
2. Apakah definisi UUD dan Konstitusi serta
fungsinya bagi negara?
3. Bagaimana UUD 1945 itu ?
4. Apa saja yang terkait
dengan Pembukaan UUD 1945?
5. Bagaimanakah hubungan
antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945?
6. Bagaimanakah sistem pemerintahan
negara menurut UUD 1945?
7. Bagaimanakah kelembagaan
negara menurut UUD 1945?
1.3 Tujuan
Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk
memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak Santoso S.Pd, M.Pd serta menjelaskan
sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuannya yaitu :
1. Mengetahui pengertian pancasila dalam kontek
ketatanegaraan NKRI
2. Mengetahui definisi UUD dan Konstitusi serta
fungsinya bagi negara
3. Mengetahui UUD 1945?
4. Mengetahui apa saja yang
terkait dengan pembukaan UUD 1945
5. Mengetahui hubungan antara
Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
6. Menegtahui sistem
pemerintahan negara menurut UUD 1945
7. Mengetahui kelembagaan
negara menurut UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pancasila
sebagai dasar negara yang merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu
kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara maka dari itu semua
peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai
pancasila.
Negara
Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berdasarkan atas hukum, oleh karena
itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam
suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam kontek ketatanegaraan
Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara,
hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang undang
dasar negara. Pembukaan undang- undang dasar 1945 dalam kontek ketatanegaraan,
memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan staasfundamentalnom dan berada
pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
2.2
UUD dan Konstitusi serta Fungsinya
Dalam
ketatanegaraan, istilah UUD sering digunakan pula dengan istilah konstitusi
dalam pengertian yang berbeda atau untuk saling menggantikan. Secara harfiah,
istilah konstitusi dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk , dan diartikan sebagai “pembentuk suatu negara”. Sedangkan
Indonesia menggunakan istilah UUD yang disejajarkan dengan istilah Grondwet
dari belanda yang mempunyai pengertian suatu undang-undang yang menjadi dasar
(Grond) dari segala hukum dalam suatu negara.
Istilah
konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi
dimaknai dalam arti yang luas (materiil) yang lebih luas dari UUD. Konstitusi
yang dimaksudkan adalah hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidk
tertulis (convensi). Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang
fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun
yang disebut “negara”.
UUD
1945 merupakan hukum tertinggi, norma dasar dan norma sumber dari semua hukum
yang belaku dalam negara di Indonesia, ia berisikan pola dasar dalam
berkehidupan di Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan tujuannya berusaha
untuk dapat mewujudkannya dengan berbagai cara, oleh karena itu sebagai
pengintegrasian dari kekuatan politik,
negara mempunyai bermacam-macam sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan
mencakup semuanya. Dengan sifat memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan
fisik secara sah untuk ditaatinya semua keputusan. Walaupun alasannya untuk
mewujudkan tujuan bersama, sifat memaksa yang dimiliki oleh negara dapat
disalahgunakan ataupun melampaui batas yang mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya.
Untuk mencegah adanya kemungkinan tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan
ditetapkan.
2.3Undang-Undang
Dasar 1945
Naskah
UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan. Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia
Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana antara satu bagian
dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.
Memahami
pasal II Aturan Peralihan tersebut, maka secara yuridis jelas bahwa “Penjelasan” sudah tidak berlaku
lagi, dan tidak bisa menjadi bagian dari pengertian UUD 1945. UUD 1945 adalah
hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 adalah mengikat
pemerintah, lembaga negara dan lembaga masyarakat, juga mengikat setiap warga
negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang berada di wilayah
Indonesia. T dilaksanakan dan ditaati. UUD bukanlah hukum biasa, melainkan
hukum dasar yang semua tindakan dan perbuatan pemerintahan dapat
dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan
demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat norma hukum yang
berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tinggi. Dalam hubungan ini,
UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma hukum yang
lebih rendah.
UUD
merupakan hukum dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar,
disampingnya masih ada hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat,
sifat singkatnya itu dikarenakan :
1. UUD itu sudah cukup,
apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-gars besar
sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk
melakukan tugasnya.
2. UUD yang singkat itu
menguntungkan bagi negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus
hidup secara dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
Semangat
para penyelenggara negara dalm menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh
karena itu setiap penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga
harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik,
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan
sesuai dengan maksud ketentuannya.
2.4Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
1.
Makna pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia,
maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan
dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita
moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam
hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
2.
Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD
1945 yang menunjukan keteguhan dan
kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah “kemerdekaan lawan
penjajahan”. Alenia ini mengungkapkan suatu dalil
obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak moral luhur dari
pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif,
yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari perjuangan. Alasan
bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat yang
bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara sadar
ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepda saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita
atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya
ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Perjuangan pergerakan di
Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
2. Momentum yng telah dicapai
tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Kemerdekaan tersebut bukan
merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat Allah
yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi
riil dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga
menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, karena
menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan
tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi
Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia
ke empat yang merumuskan dengan padat sekali tujuan dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai
tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan
rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar
sekaligus menegaskan :
1. Negara Indonesia mempunyai
fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam
alenia ke empat tersebut.
2. Negara Indonesia berbentuk
Republik dan berkedaulatan Rakyat.
3. Negara Indonesia mempunyai
dasar filsafah Pancasila.
3.Pokok-Pokok
Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri,
bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada
4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1. Pokok pikiran pertama
menunjukan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara
negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas
kepentingan golongan maupun perorangan.
2. Pokok pikiran yang kedua
adalah kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial bangsa.
3. Pokok pikiran yang ketiga
menyatakan bahwa kedaulatan berad ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat
menyatakan bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.
4.Hubungan
antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
Isi
UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu
:
1. Pembukaan UUD yag terdiri
dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2. Pasal-pasal UUD 1945 yang
terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari
beberapa aspek sebagai berikut :
a. Ditinjau dari isi
pengertian yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
1. Dari alinea pertama, kedua,
dan ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya
negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya
kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang
Tubuh UUD 1945.
2. Dari alenia keempat
merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud.
Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD
1945 yang mencakup beberapa aspek :
·
UUD itu
ditentukan akan ada
·
Apa
yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang
memenuhi berbagai persyaratan
·
Negara
Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
·
Ditetapkannya
dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
b. Ditinjau dari pokok-pokok
yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang
terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengatasi segala
paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia
seluruhnya.
2. Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini
mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan
dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c. Ditinjau dari hakekat dan
kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai
kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan
demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal
UUD 1945.
5.Hubungan
antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila
mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara
dan merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian
Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea
keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam
UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh
siapapun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara
Proklamasi 17 Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya
bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai substansi esensial daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari
segala sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa
Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara
dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus
dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
6.Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Apabila
kita hubungkan antara isi pengertian Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17
Agustus 1945 maka keduanya memiliki hubungan azasi yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain. Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea ketiga memuat
pernyataan-pernyataan kemerdekaan dan aline keempat memuat memuat tindakan yang
harus dilaksanakan setelah adanya negara.
Dengan
demikian dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945
dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai berikut :
1. Keduanya merupakan suatu
rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2. Ditetapkannya Pembukaan UUD
1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi dari
alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustua 1945.
3. Pembukaan UUD pada
hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat
pokok-pokok pikiran adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong
ditegakkannya kemerdekaan Indonesia.
Hal
ini berarti antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan
satu kesatuan yang bulat, karena apa yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
merupakan amanat keramat dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.5Sistem
Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
Secara
garis besar gambaran tentang sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD
1945 yang telah diamandemen adalah sebagai berikut :
1. Kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Dalam UUD 1945 yang telah
diamandemen , MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3).
Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi mengenal istilah GBHN
sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD
(pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan bentuk Kesatuan Negara
Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
2. Sistem Konstitusional
Sistem konstitusional dalam
UUD 1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Kedaulatan ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b. MPR hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3
ayat 3).
c. Presiden RI memegang
kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
d. Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD
(pasal 9 ayat 1).
e. Hak-hak DPR ditentukan oleh
UUD (pasal 20A).
f. Setiap UU yang berlaku
tidak boleh bertentangan dengan UUD 9pasal 24C ayat 1).
g. Kewenangan lembaga negara
ditentukan oleh UUD (pasal 24C ayat 1).
h. Putusan dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD
(pasal 24C ayat 2).
3. Negara Indonesia adalah
negara hukum (pasal 1 ayat 3)
4. Presiden adalah pemegang
kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun dalam kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil
Presiden.
5. Presiden adalah
penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Presiden memegang
tanggungjawab atas jalannya pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi
kewenangan untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat
dan pertimbangan kepada Preisden.
6. Menteri negara ialah
pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan menteri sangat
tergantung pada Presiden (pasal 17 ayat 2)
7. Kekuasaan Kepala Negara
tidak tak terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasan yang
sangat luas, meskipun tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala negara yang tidak
tak terbatas itu adalah dimana kontrol DPR atas berbagai kewenangan presiden
sangatlah dominan.
8. Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1). NKRI
dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintah daerah.
2.6Kelembagaan
Negara menurut UUD 1945
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara
terbanyak dan sedikitnya MPR bersidang sekali daalam lima tahun di ibukota
negara.Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)
2.Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden
memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya
dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden
memegang masa jabatan selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden adalah :
1. WNI sejak kelahirannya
2. Tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah menghianati
negara
4. Mampu secaraa jasmani dan
rohani untuk melakukan keajibannya
5. Syarat-syarat lainnya akan
diatur dengan UU (pasal 6Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).
Kewenangan
lain dari presiden selaku kepala negara adalah dimilikinya hal prerogatif,
antara lain :
·
Memegang
kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10)
·
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi negara (pasal
11)
·
Menyatakan
keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (pasal 12).
·
Mengangkut
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
·
Presiden
memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesti dan abolisi
dengan pertimbangan DPR (pasal 14).
·
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan lain-lain menurut UU (pasal
15).
3.Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan
DPR dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif,
anggaran, dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket,
menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta imunitas (pasal 20).
4.Dewan
Perwakila Daerah (DPD)
Anggota
DPD juga dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD
bersidang paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU
kepada DPR dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.
5.Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
KPU
biasa ditugaskan dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas
(luberjurdil).
6. Bank Sentral
Negara
memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,
dan independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).
7.Badan
Pengawas Keuangan (BPK)
BPK
diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan
keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindklanjuti (pasal 23E).
8.Mahkamah
Agung (MA)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan
peradilan yang berada dibawahnya.
9.Komisi
Yudisial
Komisi
yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluruhan martabat serta perilaku hakim.
10.Mahkamah
Konstitusi
MK
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya
bersifat final untuk mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem
ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan
Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai
dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.
Negara
Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada
Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment